Bolekah Perempuan Haid Mengajar Al-qur'an??

Ini dilema yang sering saya hadapi setiap saya datang masa tidak suci, sedang kewajiban saya terhadap anak-anak mengaji haruslah tetap berjalan. Selalu terbersit khawatir apa yang saya lakukan bukannya mendapat pahala, tapi malah sebaliknya dosa. Jadi, bolehkah perempuan yang sedang haid mengajar Al-qur'an dan berada di dalam masjid?

Ini jawaban yang kemudian menentramkanku.

Secara umum, hadats haid sama dengan hadats janabat. Perempuan yang haid dan orang yang junub sama-sama tidak sah mengerjakan shalat sebelum selesai haidnya dan bersuci. Adapun perbedaan keduanya adalah orang yang junub sah puasanya, sedangkan orang yang haid tidak sah puasanya.

Karena beberapa perbedaan yang ada, Kemudian ada para ulama yang menyamakan antar haid dan janabat, dan ada yang membedakan antara haid dan janabat.  Para ulama yang berpendapat bahwa perempuan haid dan janabat sama yaitu karena perempuan haid tidak boleh masuk dan berada di masjid serta tidak boleh membaca dan menyentuh Al-qur'an. Dasar yang mereka pakai adalah firman Allah , "Dan tidak pula orang yang junub, kecuali sekedar lewat, sampai kalian mandi." (QS. Annisa : 43)
Juga adanya hadits Nabi yang berbunyi : "Aku tidak menghalalkan masjid bagi perempuan yang haid dan siapa saja yang junub" (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Albayhaqi, dan Ibnu khuzaimah)

Sedangkan para ulama yang membedakan antara keduanya berpendapat, perempuan yang haid boleh masuk masjid dan berad di dalamnya untuk suatu kebutuhan yang mendesak selama tidak khawatir darahnya akan mengotori masjid, dan boleh membaca al-qur'an dari hafalannya (tidak dibolehkan menyentuh dan memegang al-qur'an).Diantara ulama yang menyatakan bolehnya perempuan haid membaca al-qur'an dari hafalannya adalah Imam Ahmad, Imam Malik, Syaikhu;l Islam Ibnu Tayiyah, Imam Asy-Syawkani, dan Syekh al-Albani.

Menyitir pernyatan Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah, Syekh Muhammad Bin Shahi al-Utsmani menulis, "Tidak ada nash sharih dan shahih yang melarang perempuan haid membaca Al-qur'an. Oleh karena itu, perempuan yang haid boleh membaca Al-quran dengan beberapa alasan sebagai berikut : pertama pada asalnya membaca Al-qur'an bagi siapa saja dan dalam keadaan apa saj adalah boleh, kecuali ada dalil shahih yang melarangnya. Kedua, Allah memerintahkan untuk membaca Al-qur'an secara mutlak dan memuji orang-orang yang membaca kitab-Nya.

Dari paparan di atas kita dapat mengambil keputusan bahwa sesungguhnya ini adalah masalah ijtihadi. Memilih pendapat yang lebih hati-hati dan mendatangkan maslahat dalam hal ini adalah sikap yang terpuji. Dan pendapat yang hati-hati serta mendatangkan maslahat adalah di bolehkannya seorang perempuan yang haid masuk dan berada di masjid dengan catatan ia menjaga dan dapat memastikan darahnya tidak akan mengotori masjid untuk suatukebutuhan. Mengajarkan islam dan Al-qur'an kepada generasi muda islam termasuk kebutuhan yang mendesak. (Apabila ada tempat lain untuk menagajr maka lebih baik berada di tempat lain untuk mengajar ketika sedang haid). Dan untuk menyentuh mushaf Al-qur'an hendaklah dihindari.
Semoga bermanfaat.

Disarikan dari Majalah Ar-Risalah edisi januari 2014

Komentar

  1. Jika sudah terlanjur memegang mushaf bagaimana? Apakah mendapat dosa yang besar?

    BalasHapus
  2. Jika sudah terlanjur memegang mushaf bagaimana? Apakah mendapat dosa yang besar?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer