Jika Hutang Puasa Ramadhan Belum Terbayar

Ramadhan sebentar lagi datang menyapa, tapi dari beberapa keluhan yang aku dengar, ada saja beberapa muslimah yang mengeluhkan kalau hutang puasa ramdhan yang lalu belum terbayar. Bahkan untuk beberapa muslimah yang mempunyai hutang puasa karena disebabkan hamil, nifas atau menyusui berdalih bahwa hutang puasa mereka bisa saja digantikan dengan membayar fidyah.

Lalu bagaimana dengan muslimah yang mempunyai hutang puasa karena disebabkan datangnya tamu bulanan dan mengabaikan mengqada puasanya hingga datang ramadhan kembali, haruskah mereka menggantinya dengan fidyah juga? Sebenarnya bagi muslimah yang dikaruniai kesehatan dan kemudian melalaikan mengqadha puasanya sehingga datang ramadhan kembali, baginyalah kerugian yang teramat rugi.

Kaidah mengqadha hutang puasa Ramdhan
1. Waktu Qadha
*Dari selesainya Ramadhan, setelah lewat tanggal 1 Syawal sampai datang menjelang Ramadhan di tahun kemudian.
Dari Aisyah Radhiyallohu 'anha "Aku memiliki tanggungan puasa ramadhan, maka akau tidak mengqadhanya sehingga datanglah bulan sya'ban (HR. Bukhari)
*Cara mengqadhanya boleh secara berurutan atau terpisah-pisah
"Qadha puasa bulan Ramadhan boleh secara berurutan atau terpisah-pisah harinya (HR. Daruquthni)

2. Fidyah atau Qadha???

Sebenarnya dari beberapa dalil shahih yang saya baca, pendapat inilah yang saya yakini. Muslimah yang sehat secara jasmani dan ruhani bila mereka memiliki hutang puasa ramdhan dan kemudian datang ramadhan yang lain adalah dengan cara mengqadhanya saja tanpa menggantinya dengan  fidyah. Seperti pendapat Al Hasan Al Bashri, An Nakhi dan Bukhari dalam kitab shahihnya mengatakan :


“Berkata Ibrahim yaitu An Nakh’i: “Jika ia meremehkan sampai datang ramadhan lain, maka ia berpuasa pada keduanya dan ia tidak berpendapat ada kewajiban fidyah atasnya dan diriwayatkan dari Abu Hurairah secara mursal dan juga Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhum bahwa ia (juga) membayar fidyah, kemudia Al Bukhari berkata: “Allah tidak menyebutkan membayar fidyah, tetapi hanya berfirman: “maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”


Fidyah hanya diperuntukkan bagi mereka yang sakit dan meninggal sedang baginya tanggungan hutang puasa ramadhan.

Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa meninggal dan atasnya ada puasa Ramadhan yang telah ditinggalkan, maka hendaklah diberi makan atas namanya sehari seorang miskin.” (HR. Titmidzi)

Wallohu 'alam bishowab


Komentar

Postingan Populer